3 eks direksi Jiwasraya
Trio mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan dalam Kasus Jiwasraya
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Profil Lengkap Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.