Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sudah tepat.
"Sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup, mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,07 triliun untuk Benny Tjokro, serta Rp 10,72 triliun untuk Heru Hidayat," kata Hinca saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Hinca, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut menggambarkan penegakkan hukum dalam kasus ini bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Fakta-fakta Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro: Uang Pengganti hingga Kemungkinan Banding
"Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian," ucap politikus Demokrat itu.
Hinca pun mengingatkan aparat penegak hukum untuk menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 triliun dari kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena rezim penegakkan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATK harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir," kata Hinca.
Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan
Selain itu, Hinca pun meminta pihak Kejaksaan Agung tidak melupakan nasib nasabah yang selama ini dirugikan oleh Benny, Heru, dan pihak lain yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
"Harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana WanaArtha Life, yang jumlahnya besar sekali, pasca putusan ini," kata Hinca.
"Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tahu apa-apa, tapi kehilangan masa depannya. Negara harus hadir," sambungnya.
Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
6 terdakwa divonis seumur hidup
Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.