News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Sempat Jadi Penyebab Kebakaran, Kejagung Bantah Adanya Korupsi di Balik Pengadaan Cairan Top Cleaner

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengatakan pihaknya belum melihat adanya tindak pidana korupsi terkait kesepakatan pengadaan cairan top cleaner antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dengan PT ARM.

Diketahui, cairan pembersih lantai top cleaner diduga menjadi salah satu faktor yang membuat kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran hebat. C

Cairan itu telah digunakan selama dua tahun lamanya.

"Apa dugaan korupsinya kira-kira? Orang beli barang gitu kok korupsi," kata Ali Mukartono kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Selain Gedung Kejaksaan Agung, Ini Sejumlah Kebakaran yang Disebabkan Puntung Rokok

Hingga saat ini, Ali menuturkan Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Termasuk pelimpahan berkas perkara seluruh tersangka yang diduga lalai dalam kasus tersebut.

"Saya belum melihat korupsinya dimana. Kita tunggu saja. Memang kalau ada nanti pihak penyidik Polri ada data diserahkan ya kita telaah," jelasnya.

Sebaliknya, Ali enggan menanggapi terkait mekanisme kerjasama pengadaan cairan pembersih lantai top cleaner yang dilakukan PPK Kejagung berinisial NH dengan PT ARM.

"Saya tidak tahu. Bukan di saya, prosesnya disana. Cek saja, tanya Jambin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa menyebabkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada 22 Agustus 2020 lalu.

Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok tukang bangunan yang tengah bekerja renovasi di lantai 6 biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut.

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI. Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI.

Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI.

Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Terungkap Penyebab hingga 5 Tukang Jadi Tersangka

Atas dasar itu, Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner.

Sebaliknya, pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan terhadap cairan pembersih TOP cleaner tersebut.

"Kita dalami Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini