"Pelaku merasa resah lalu menghabisi korban dengan menjerat menggunakan tali," ucap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto, Senin (26/10/2020).
Rupanya, sambung Edy, pelaku masih sempat berhubungan badan lagi dengan Fransiska.
Di sinilah RA menghabisi korban dengan menjerat leher dengan tali dan mengikat tangan dan membekap mulutnya dengan lakban.
Tertangkap di Kontrakan Keluarga
Pelaku memutuskan kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tapi tertangkap di kos-kosan keluarganya di Kasongan, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat ini.
Dalam kasus ini polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami Fransiska.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.
"Saya sampaikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna. Pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya."
"Dengan harapan korban dimakan buaya. Tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," sambung dia.
Edy memastikan hasil autopsi tim forensik tak menemukan bekas tikaman senjata tajam di tubuh korban.
RA terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Sumber berita :
Sebelum Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban, Korban Sempat Pamit Kerja ke Suami
Pelaku Pembunuhan di Kolam Buaya Berau Terungkap, Lokasi Sering Didatangi Masyarakat
Kapolres Bongkar Sebab Buaya Tak Makan Jasad Wanita Korban Pembunuhan