News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sesalkan Kejadian Yaidah, Dirjen Dukcapil Ancam Sanksi pada Petugas Adminduk "Nakal"

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Zudan dalam sesi wawancara dengan Tribunnews, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyesalkan kejadian yang dialami Yaidah, ibu asal Surabaya yang mengurus surat kematian anaknya hingga ke Jakarta.

Ia menegaskan bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal dikenakan sanksi.

“Sanksinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 92 UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminduk, sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp10 juta,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Namun bagi Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara, namun sanksi sosial dari masyarakat.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," katanya

Baca juga: VIRAL Ibu Asal Surabaya Urus Surat Kematian Anak ke Kemendagri, Begini Respons Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil mengatakan Yaidah berasal dari Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya.

Zudan menyebut terjadi miskomunikasi dan salah pemahaman yang membuat Yaidah sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi.

Padahal untuk mengurus akta kematian, menurutnya dapat diselesaikan di kantor kelurahan setempat.

"Saya berduka karena ada masyarakat yang dipimpong dan misinformasi sehingga si ibu mengurus hingga Jakarta. Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kab/Kota terkena dampaknya," ucap Zudan masygul.

Baca juga: BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN

Zudan menjelaskan kasus Yaidah sebenarnya sudah selesai pada 23 September 2020.

Namun beritanya baru diketahui publik berawal dari mis informasi dan handling yang tidak tepat.

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi,” tegasnya

Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu lewat layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Baca juga: Kapuspen Kemendagri: Transparansi Informasi Jadi Kunci Sukses Penanganan Pandemi Covid-19

Administrasi kependudukan (Adminduk) menjadi semakin penting lantaran selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan masyarakat.

Sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini