News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Ucapan Diduga Hina NU di YouTube, Ini Pengakuan Motif Sugi Nur: Bukti Peduli, NU Sudah Berbeda

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).

Dilansir TribunWow.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Ia mengungkapkan pengakuan Gus Nur terhadap motif ucapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.

Penceramah tersebut mengaku merasa peduli dengan kondisi NU.

"Untuk tersangka SN, motif sudah kita dapatkan, yaitu yang bersangkutan ternyata mengunggah atau membuat konten tersebut karena menyampaikan YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," papar Awi Setiyono.

"Yang bersangkutan rasakan NU sekarang dengan yang dulu sudah berbeda," lanjutnya.

Awi menerangkan deretan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan sudah kita laksanakan, ada empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dua ahli, yang pertama ahli hukum pidana dan yang kedua ahli bahasa," jelas Awi.

Selain itu ada pula ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah menjalankan pemeriksaan.

"Sedangkan untuk ahli ITE masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," kata Awi.

"Setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan di laboratorium digital forensik, tentunya baru dilakukan pemeriksaan ahli ITE," tambahnya.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui sebelumnya Gus Nur menjadi narasumber dalam sebuah video milik pakar hukum tata negara Refly Harun.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini