TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir TribunWow.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).
Ia mengungkapkan pengakuan Gus Nur terhadap motif ucapan yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut.
Penceramah tersebut mengaku merasa peduli dengan kondisi NU.
"Untuk tersangka SN, motif sudah kita dapatkan, yaitu yang bersangkutan ternyata mengunggah atau membuat konten tersebut karena menyampaikan YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU," papar Awi Setiyono.
"Yang bersangkutan rasakan NU sekarang dengan yang dulu sudah berbeda," lanjutnya.
Awi menerangkan deretan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan sudah kita laksanakan, ada empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dua ahli, yang pertama ahli hukum pidana dan yang kedua ahli bahasa," jelas Awi.
Selain itu ada pula ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah menjalankan pemeriksaan.
"Sedangkan untuk ahli ITE masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," kata Awi.
"Setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan di laboratorium digital forensik, tentunya baru dilakukan pemeriksaan ahli ITE," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui sebelumnya Gus Nur menjadi narasumber dalam sebuah video milik pakar hukum tata negara Refly Harun.