News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Ida mengeklaim keputusan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ini telah melalui kajian mendalam.

Menurut dia, upah minimum 2021 tak naik karena kondisi ekonomi terpukul oleh pandemi Covid-19.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Maka, demi menjaga keberlangsungan dunia usaha, upah minimum ditetapkan sama dengan tahun 2020.

”Pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Dalam rangka memberikan perlindungan pekerja atau buruh serta menjaga keberlangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Atas berbagai pandangan dan dialog dalam forum Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), maka kami keluarkan surat edaran yang isinya melakukan penyesuaian nilai UMP 2021 sama dengan nilai UPM 2020,” kata Ida dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Selasa (27/10).

Seiring dengan keputusan itu, Ida juga memerintahkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada 31 Oktober 2020.

Baca juga: Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Upah Minimum 2021

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu.

Sebagai gambaran, tahun ini UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 per bulan, sementara terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan.

Ida menyebut, keputusan tidak menaikkan upah minimum ini sudah mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun buruh.

”Jadi ini sudah diskusi panjang dengan teman-teman Depenas, tentu saja pendapat teman-teman satu dengan lainnya kita akomodasi, ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” ucapnya.

Ida mengatakan, tidak naiknya upah minimum ini bukan berarti pemerintah tak memperhatikan daya beli kaum pekerja. Menurut dia, pemerintah sudah menggelontorkan bantuan sosial untuk subsidi gaji.

Baca juga: Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Fatal Bagi Buruh dan Warga Pemiik Usaha MIkro Kecil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini