News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima

Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk akibat Covid-19. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.

"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.

Adapun pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Surat Edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 yang ditujukan kepada para gubernur itu hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan upah minimum tahun berikutnya.

”Saya menilai SE Menaker tersebut hanya sebuah imbauan, bukan regulasi yang wajib dipatuhi,” kata Timboel, Selasa (27/10).

”Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” katanya.

Menurut Timboel hal ini juga kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. Misalnya, saat SE Menaker mengimbau dan meminta upah minimum naik delapan persen, nyatanya gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari delapan persen.

”Itu biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuhnya.(tribun network/rin/dit/fah/rey/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini