News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Haspani selaku GM Operasi produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk saat beri keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Dalam sidang kali yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja ini, ada momen lucu terjadi.

Saksi Achmad Haspani selaku GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah menjawab amin saat hakim berharap semua saksi bisa diperiksa hari ini.

Adapun persidangan tersebut Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.

“Tadi, saudara sempat menjelaskan kepada jaksa, faktanya penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dilakukan di Sisa Hasil Pengolahan, tapi menambang di tempat baru,” tanya kuasa hukum terdakwa ke saksi Achmad Haspani.

Kemudian Achmad Haspani menjawab dirinya tidak mengetahui hal itu.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap

Ia menerangkan, yang jelas yang dipertanyakan kepada dirinya karena produksinya besar dan kadarnya tinggi, maka disebut hasil penambangan.

Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bahwa secara alami di lokasi penambangan itu rata-rata kadar timah adalah 0,25 sampai 0,3 persen. Apakah demikian hal tersebut.

Majelis hakim lalu berikan penegasan terhadap saksi apakah dirinya bisa menentukan kadar dari suatu penambangan.

“Bukan, karena itu tupoksinya dari P2P,” jelas Haspani.

Kemudian kuasa hukum kembali mencecar keterangan saksi soal kadar timah yang tinggi dari penambangan PT Timah.

Saksi belum sempat menjawab, majelis hakim lalu berikan penjelasan kepada kuasa hukum terdakwa.

“Saudara penasihat hukum apabila ditemukan kadar yang lebih tinggi kemudian dengan hasil yang lebih banyak berarti bisa diambil dari sisa hasil pengolalan, melainkan dari hasil penambangan. Jangan dibalik-balik,” tegas hakim.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini