Majelis hakim lalu mengingatkan bahwa seluruh peserta persidangan belum ada yang melaksanakan salat Ashar. Dan meminta sidang ditunda sementara.
“Nanti kita lanjut lagi, untuk mengejar sisa satu saksi lagi. Mudah-mudahan semua selesai kita perikasa untuk malam ini. Tidak ada kelanjutannya lagi,” harap hakim.
Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.
“Amin, amin,” ucap Haspani.
Sontak ucapan Haspani tersebut disambut gelak tawa pengunjung persidangan.
“Belum selesai, empat kali bilang aminnya. Masih ada lagi,” kata hakim yang kemudian juga disambut gelak tawa peserta persidangan.
Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Baca juga: Jenis-jenis Fraud yang Sering Dilakukan Oknum Rumah Sakit di Layanan JKN
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.