News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jawaban Ahli Saat Ditanya Hakim Soal Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, ahli Lingkungan Hidup yang juga Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (ITB) Bambang Hero Saharjo, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (14/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, ahli Lingkungan Hidup yang juga Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (ITB) Bambang Hero Saharjo, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (14/11/2024).

Hal tersebut bermula ketika Bambang yang juga penghitung kerugian lingkungan dalam kasus ini, ditanya hakim mengenai perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan Daerah Ukur (DU).

Baca juga: Mengapa Jaksa Agung Tiba-tiba Ungkit Pengepungan Brimob? Ada Apa dengan Kasus Timah dan Tom Lembong?

"Kalau tadi luasannya bagaimana itu, hubungannya luasan dengan DU," tanya hakim.

Bambang menjawab, ada 170 ribu hektare galian timah yang memiliki puluhan hektar di dalam DU.

"Yang Mulia ada semua itu dengan fokusnya di 5 smelter itu, tadi sudah saya sampaikan juga," jawab Bambang.

Kubu Harvey Moeis kemudian ikut melontarkan pertanyaan lanjutan terkait rincian DU yang ada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total 88.900 hektare.

"Itu kan pasti ada rinciannya per masing-masing area itu, dan fakta di persidangan kan yang kita ketahui bahwa PT Timah itu punya 127 IUP berarti kan mewakili 127 DU," ucap kuasa hukum Harvey Moeis.

Hakim kemudian meminta Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa. 

"Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Terdakwa," tanya hakim.

"Yang jelas saya sampaikan bahwa breakdown itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya di sini," jawab bambang.

Baca juga: Eks Kadis ESDM Babel Mengaku Tertekan Diperintah Gubernur Prioritaskan RKAB Tertentu di Kasus Timah

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Bambang melakukan pemisahan kerugian lingkungan antara IUP PT Timah dan di luarnya.

"Masuk akal ya ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi," tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini