News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh dan UKM Bakal Merana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai jika upah minimum 2021 tak naik, maka akan berimbas fatal bagi buruh hingga masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah (UKM).

Para pekerja dan UKM bakalan merana.

"Artinya lkalau betul tafsirannya surat edaran Menaker tidak ada kenaikan upah minimum 2021 maka ini fatal kalau menurut saya bagi serikat buruh," ujar Mirah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Dan ini artinya lagi-lagi justru malah membuat tambah miskin. Bukan hanya kehidupan buruh yang tambah miskin tapi seluruh rakyat yang memiliki usaha kecil menengah," imbuhnya.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Mirah mengatakan Menaker Ida Fauziyah seharusnya bersikap fair bahwa dalam pandemi Covid-19 ada perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak.

Dia mencontohkan perusahaan yang terdampak parah antara lain seperti perhotelan. Namun, perusahaan yang tak terdampak Covid-19 pun juga banyak. Seperti buruh di sektor makanan.

"Menaker ini harus fair juga, banyak perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Buruh minyak kelapa sawit dan buruh yang di sektor makanan atau pabrik makanan, itu nggak ada imbasnya sama sekali. Kan anggota saya di retail makanan, itu sama sekali nggak ada imbasnya. Artinya jangan digeneralisir, jangan semua disamakan," kata dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang dikeluarkan Menaker diketahui meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Mirah pernyataan Menaker melalui surat edaran tersebut berdampak luas secara nasional kepada perekonomian Indonesia.

"Kenapa? Ketika itu tertahan upahnya, nggak ada kenaikan, kemudian bagaimana daya beli masyarakat? Itu tidak akan pernah bisa, akhirnya hasil produk kecil dan menengah tidak akan laku," kata Mirah.

"Sebenarnya ada pelajaran penting di krisis ekonomi 1998. Itu pertumbuhan ekonomi minus 17 persen, tapi pak Habibie mau menaikkan upahnya 16 persen, pak Habibie sadar betul satu-satunya untuk menghilangkan itu adalah dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. Nah kalau ini nggak," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini