TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan kabarnya akan segera memasuki termin II.
Kementerian Ketenagakerjaan kabarnya akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
Rencananya bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu akan cair pada awal November 2020.
Demikian dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker.
Berikut syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Dikutip dari Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah merealisasikan penyaluran subsidi gaji/upah termin I, berikut rincian datanya per 23 Oktober 2020: