TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.
Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
Baca juga: UMK 2021 Tak Naik, Simak UMP/UMK di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
2. Jawa Tengah
Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.
Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
3. Jawa Timur