TRIBUNNEWS.COM - Para calon pendaftar Kartu Prakerja hingga saat ini masih terus menanti kabar tentang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Namun, hingga saat ini informasi mengenai waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 masih belum ada kejelasan.
Pihak penyelenggara menyatakan bahwa keputusan pembukaan pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 11 tergantung pada keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).
Pembukaan pendaftaran gelombang 11 ini, dikarenakan banyaknya penerima program Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya pada gelombang-gelombang sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 344.959 orang yang dicabut kepesertaannya oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan dilakukan bagi penerima yang tidak kunjung membeli paket pelatihan pertama dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Maka sebaiknya para calon pendaftar sebaiknya mempersiapkan diri dengan mempersiapkan dokumen dan membaca syarat-syarat pendaftarannya berikut ini:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Prakerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:
Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'