News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Selain menangkap penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK pun turut mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakanHiendra Soenjoto selama dalam pelariannya.

"Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan

Tak hanya itu, Lili mengatakan lembaga antirasuah tersebut turut mengamankan sejumlah barang dari HSO untuk dilakukan pemeriksaan.

"Alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HSO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili.

Hiendra Soenjoto saat ini ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Tangerang Selatan

"Tersangka HSO akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, Lili mengatakan HSO akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.

Lili juga membeberkan kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.

Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai DPO sejak 11 Februari 2020 silam.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK bersama dengan Polri terus berusaha mencari keberadaan Hiendra Soenjoto.

"Sejak ditetapkan jadi DPO KPK dibantu pihak Polri terus aktif mencari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur," ujar Lili, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).

Selanjutnya, tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat perihal keberadaan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi

Berdasarkan informasi masyarakat, Hiendra Soenjoto tinggal di sebuah apartemen di kawasan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik dapat informasi dari masyarakat HSO datang ke apartemen di BSD pada pukul 15.00 WIB. Dari info itu KPK koordinasi dengan pihak apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit," kata Lili.

Berselang sehari atau tepatnya, Kamis (29/10/2020), Hiendra Soenjoto berhasil diamankan penyidik KPK dan dibawa ke Gedung KPK.

"29 Oktober, teman HSO keluar untuk ambil barang. Penyidik langsung masuk dan menangkap HSO," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono.

Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.

Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020.

Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp45,7 miliar.

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.

Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi.

HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini