News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tutorial tata cara pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 secara online.

Pantauan Tribunnews.com, saat ini beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.

Di antaranya yakni pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah Provinsi NTT, Lembaga Penerbangan, dan Antariksa Nasional.

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 dijadwalkan akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut sebagaimana diinformasikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif mengikuti tes di bilik khusus di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan

Baca juga: Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.

Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya

Masa Sanggah

BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS 2019.

Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Sementara itu, peserta yang mengundurkan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Dilakukan Serentak 30 Oktober 2020, Ini Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik

Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).

"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.

Link 64 Kementerian/Lembaga Pusat untuk pantau pengumuman seleksi CPNS 2019

Hasil seleksi CPNS 2019 dapat dicek melalui laman masing-masing instansi yang dilamar secara online.

Berikut daftar link 64 Kementerian/Lembaga Pusat yang membuka pendaftaran CPNS 2019 sebagaimana Tribunnews.com kumpulkan:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK

3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK

7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK

8. Kementerian Dalam Negeri
LINK

9. Kementerian Luar Negeri
LINK

10. Kementerian Pertahanan
LINK

11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK

12. Kementerian Keuangan
LINK

13. Kementerian Pertanian
LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK

15. Kementerian Perhubungan
LINK

16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK

17. Kementerian Kesehatan
LINK

18. Kementerian Agama
LINK

19. Kementerian Sosial
LINK

20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK

21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK

22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK

23. Kementerian Perindustrian
LINK

24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK

25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK

26. Kejaksaan Agung
LINK

27. Badan Intelijen Negara
LINK

28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK

29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK

30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK

31. Badan Kepegawaian Negara
LINK

32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK

33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK

34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK

35. Badan Informasi Geospasial
LINK

36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK

37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK

38. Perpustakaan Nasional
LINK

39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK

40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK

41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK

42. Kepolisian Negara RI
LINK

43. Komisi Pemilihan Umum
LINK

44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK

45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK

46. Badan SAR Nasional
LINK

47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK

48. Komisi Ombudsman
LINK

49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK

50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK

51. Kementerian Perdagangan
LINK

52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK

53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK

54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK

55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK

56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK

57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK

58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK

59. Badan Narkotika Nasional
LINK

60. Komisi Nasional HAM
LINK

61. Badan Keamanan Laut
LINK

62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK

63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK

64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK

Pada penerimaan CPNS 2019, ada 68 kementerian/lembaga pusat yang membuka pendaftaran, serta 462 pemerintah daerah.

Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 152.286 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019:

- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020 (Sudah selesai)

- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 (Sudah selesai)

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 (Sudah selesai)

- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 (Sudah selesai)

- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020

- Masa Sanggah: 1-3 November 2020

- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020

(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan, Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini