News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pengumuman CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Lulus, Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Diunggah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah yang 1.349 pesertanya dinyatakan lulus.

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 diumumkan melalui surat pengumuman nomor 800/3006 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dan Persiapan Pengusulan NIP Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang Dinyatakan Memenuhi Syarat.

Dari 1.349 peserta yang dinyatakan lulus, 1.324 peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 lulus ke formasi pindahan L1 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Kemudian, 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama) yang semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus

Baca juga: Login sscn.bkn.go.id, Ini Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos

Sementara itu, formasi kosong sejumlah 60 formasi dikarenakan tidak ada yang melamar sebanyak 3 formasi, tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan "LULUS" adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:

1. Status P/L = Lulus seleksi CPNS.

2. Status P/L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama.

3. Status P/L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

5. P/TL = Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

6. P/TH =Tidak hadir.

Surat pengumuman hasil seleksi akhir CPNS 2019 Jateng (bkd.jatengprov.go.id)

Peserta yang tidak lulus dan mengajukan sanggah

Seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan/waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta.

Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Perhatikan juga tanggal berakhirnya sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggah.

Peserta yang lulus tetapi ingin mengundurkan diri

Peserta yang lulus, namun ingin mengundurkan diri harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000, Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah.

Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah

Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Pelaksanaan pemberkasan/pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Pemberkasan/pengusulan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui SSCN.

Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai 6000 serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id (akun SSCN masing-masing).

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format PDF) oleh peserta yaitu :

1. Pas Photo (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah Asli dan transkrip nilai asli (Scan PDF).

3. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000.

4. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000 :

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file).

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Pengisian DRH bermaterai 6000 serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.

Sebagai informasi tambahan, berikut sejumlah hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020:

1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019

Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.

Baca juga: Besok 30 Oktober Pengumuman CPNS 2019, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus

2. Peserta yang lolos bisa dicoret

BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.

Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi.

Verfikasi itu menyangkut:

  • Keabsahan dokumen pendidikan
  • Kesehatan
  • Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
  • Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Peserta yang tidak lolos verifikasi maka akan dinyatakan gugur.

Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

3. Jadwal masa sanggah

Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.

Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

4. Tahapan setelah pengumuman

Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 - 30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

5. Formasi kosong

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.

Pengumuman Lengkap dan Lampiran dibawah ini:

1. Pengumuman link 1 | link 2

2. Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2

3. Lampiran Integrasi Rinci link 1 | link 2

4. Pengumuman dan Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2

5. Surat Pernyataan (utk dilampirkan juga) link 1 | link 2

6. Pertanyaan Terkait Pemberkasan link

(Tribunnews.com/Latifah/Fajar/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini