TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil rencanannya akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.
Untuk melihat pengumuman Anda dapat melihat di intansi yang Anda lamar.
Atau Anda bisa login melalui link berikut ini untuk melanjutkan proses pemberkasan >> KLIK DISINI.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, nantinya para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP akan dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.
Baca juga: Siap-siap! Besok Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi 2019, Ini Link Pemberkasannya
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Berikut Link Pemberkasannya
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.