TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, Jumat (30/10/2020).
Kabar wafatnya Irjen Ignatius Sigit Widiatmono telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Ya betul (meninggal dunia karena) komplikasi," kata Argo kepada wartawan, Jumat.
Argo tidak merinci lebih lanjut terkait penyakit-penyakit apa yang diderita oleh Irjen Ignatius Sigit Widiatmono.
Ia menyebutkan, jenazah Irjen Ignatius Sigit Widiatmono rencananya disemayamkan di Bogor.
"(Akan disemayamkan di) Bogor," ujar Argo.
Baca juga: Kapolri Harap Jajaran Humas Polri Jadi Sumber Informasi yang Mudah Diakses
Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak Desember 2019 menggantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Profil SIngkat Ignatius Sigit Widiatmono
Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono lahir di Salatiga, Jawa Tengah, 3 Februari 1969 – meninggal di Jakarta, 30 Oktober 2020 pada umur 51 tahun).
Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 6 Desember 2019 menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sigit, lulusan Akpol 1992 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini ini adalah Karopaminal Divpropam Polri.
Almarhum sempat bertugas di Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kemudian dipercaya betugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sigit pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT pada 2017 silam.
Tahun 2019, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 pada 6 Desember 2019 menunjukkan Sigit naik jabatan menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kabareskrim Polri.
Riwayat jabatan
- Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT (2017)
- Karopaminal Divpropam Polri (2018)
- Kadivpropam Polri (2019)
Mengenal Propam Polri
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Keputusan Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002).
Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
Dimana Provost Polri saat itu merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri.
Sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Propam Polri