TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).
Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.
Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 November 2020.
Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Baca, Berikut Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Online yang Harus Diketahui
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Baca juga: Seleksi CPNS 2019 Kemenag, 5.178 Peserta Diumumkan Lulus, Masa Sanggah 1-3 November
Baca juga: Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di Kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.
4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.
6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.
7. Ada juga kolom unggahan 'Bukti Sanggah'.
8. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silakan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
9. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
10. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
11. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
12. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.
13. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
14. Silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh peserta.
Baca juga: Polkam.go.id Hingga infocpns.kemendagri.go.id, Berikut 64 Link Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019
Baca juga: 39 Formasi CPNS Pemprov NTB Tak Laku, Padahal Pemerintah Butuh Dokter Spesialis
(Tribunnews.com/Nuryanti)