TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil telah resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Hasil seleksi CPNS diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi.
Pengumuman seleksi CPNS dapat dilihat di intansi yang dilamar.
Untuk melanjutkan proses pemberkasan, bisa dilakukan lewat tautan berikut >> KLIK DISINI.
Dikutip dari Surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020, setelah hasil seleksi diumumkan, mulai hari ini para peserta diberikan waktu untuk melakukan masa sanggah pada tanggal 1-3 November 2020.
Sementara usul penetapan NIP juga mulai dilakukan pada hari ini hingga 30 November 2020.
Terdapat dua hal yang ditentukan untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, yaitu:
1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara untuk penentuan kelulusan diputuskan apabila hasil akhir sama dengan integrasi Nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019.
a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.
b. Diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
c. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah.
d. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Setelah dinyatakan lulus, peserta harus segera login ke akun SSCN, kemudian melanjutkan alur pemberkasan.
Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:
1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)
2. Mencetak daftar riwayat hidup
3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.
Baca juga: Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari
Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta Lolos CPNS 2019, serta Dokumen Pemberkasan yang Diunggah
Baca juga: 64 Link untuk Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019: Kemenlu, Kementan, Kemenhub, Hingga Kemenag
Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Baca, Berikut Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Online yang Harus Diketahui
Dokumen-dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN adalah sebagai berikut:
a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah.
b. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
c. Transkrip asli
d. Surat pernyataan 5 poin *(Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018)
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
h. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
i. DRH sudah ditandatangani.
Maka bagi para peserta CPNS formasi 2019, sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut untuk proses pemberkasan.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dibuka mulai tanggal 6 November 2020.
Jika pada akun SSCN peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Jika peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.
Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
Jika peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
Jika telah muncul pemberitahuan, maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Jika peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.
Peserta sebaiknya mengikuti tata cara pengisian DRH agar lulus pada alur pemberkasan dan usulan NIP.
Peserta dapat membaca buku petunjuk pengisian DRH dan sanggah hasil SKB SSCN 2019 melalui link berikut ini >> BUKU PETUNJUK PENGISIAN DRH.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)