Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka dalam kasus di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, ditengah situasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, putusan ini menjadi semangat bagi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga: Politikus PDIP Apresiasi Kejaksaan Agung Terkait Vonis 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya
“Perbuatan korupsi merupakan kejahatan besar, yang memiliki daya rusak sangat dahsyat kepada masyarakat dan negara harus mendapatkan hukuman tertinggi, maksimal,” kata Junimart, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Rocky Gerung Beri Kritikan Pedas Terhadap Kebijakan Jokowi, Junimart: Perlu Masuk ke Politik Ya
Menurutnya, kepastian hukum harus tetap menjadi ujung tombak untuk kembali bangkit dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.
Di mana, kepastian hukum akan menjadi tolak ukur, acuan bagi para pelaku usaha atau investor di dunia untuk mengembangkan modalnya.
“Kenapa? Semua negara di dunia terkena dampak Covid-19 dan menderita secara ekonomi. Sehingga kompetisi untuk menarik investasi sangat ketat, salah satu instrumen penting kebangkitan ekonomi adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Junimart, semua pihak tidak bisa berpangku tangan melihat saudara-saudara sebangsa yang mengalami kesulitan hidup karena kehilangan pekerjaan atau bahkan tidak memiliki pekerjaan.
“Menurut hitungan Badan Pusat Statistik dan Kemnaker, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan jumlah penggangguran mencapai 10 juta jiwa. Karena itu berbagai terobosan dan inisiatif pemerintah untuk menggerakkan ekonomi dan memperluas lapangan kerja harus didukung,” katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor akhirnya menuntaskan putusan para tersangka utama kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Seluruh tersangka, baik dari korporasi maupun pihak swasta diputuskan bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup, dan denda sesuai kerugian negara.
Misalnya Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang menjadi dua pihak swasta yang terlibat, selain dihukum penjara seumur hidup juga didenda masing-masing Rp 6,07 triliun dan Rp 10,7 triliun.
Denda itu setara dengan kerugian negara yang dialami oleh Jiwasraya sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,8 triliun.