1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)
7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.
8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyalur bantian pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP Anda!
Baca juga: Menaker Sebut Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen
Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT Gaji Tahap 5 Bakal Segera Cair, Karyawan yang Belum Terima BSU Cek Link Di Sini
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM di Bank BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum