News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan

Pinangki juga meminta rekannya, Anita Kolopaking, untuk membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada temannya, Andi Irfan Jaya.

Surat itu menjadi jaminan bila kesepakatan 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Djoko Tjandra lalu memberi uang sebesar 500.000 dollar AS melalui adik iparnya kepada Andi Irfan Jaya selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan ke Pinangki.

Setelah menerima uang, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 740 juta kepada Anita Kolopaking. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Kasus red notice

Kemudian, selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon.

Sementara itu, Djoko Tjandra diduga memberikan 150.000 dollar kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.

Awalnya, Djoko Tjandra menghubungi Tommy pada awal April 2020.

Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang kepada pihak yang membantunya.

“Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini