News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan

Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang dengan nominal 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara.

Penyerahan uang dari perantara Djoko Tjandra kepada Tommy kembali terjadi pada 22 Mei 2020. Nominalnya sebesar 50.000 dollar AS.

Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Dakwaan kedua

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Pemufakatan itu agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan Djoko Tjandra.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kedua, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini