News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 resmi dibuka, Senin (2/11/2020).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 secara online hanya dengan login di laman resmi www.prakerja.go.id.

Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 disampaikan secara langsung melalui akun Instagram resminya, @prakerja.go.id.

"Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka!"

"Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Cara dan Syarat Daftarnya

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu membenarkan kabar terkait dibukanya pendaftaran prakerja gelombang 11 ini.

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Pada gelombang ini, kuota yang disediakan hampir mencapai 400.000 orang.

Kemudian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.

Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.

Louisa menegaskan, pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini