Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Siang Ini, Simak Cara Mendaftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Siang Ini, Simak Cara Mendaftarnya
Istimewa
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. (Tribunnews/Ist)

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak Persyaaratannya Berikut Ini

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Pada gelombang ini, kuota yang disediakan hampir mencapai 400.000 orang.

Kemudian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.

Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Prakerja dari Pemerintah. Pemerintah sudah membuka gelombang IV program prakerja meski gelombang sebelumnya masih berjalan dan belum selesai.
Program Prakerja dari Pemerintah. Pemerintah sudah membuka gelombang IV program prakerja meski gelombang sebelumnya masih berjalan dan belum selesai. (Surya/Tribun)

Baca juga: Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.

Louisa menegaskan, pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Ia pun kembali mengingatkan agar para peserta yang telah lolos segera melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari.

"Bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut," kata Louisa.

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut tahap pendaftaran kartu Pra Kerja:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'

- Kemudian masukkan nama lengkap, email, dan password

- Tunggu ada notifikasi

- Selanjutnya buka email, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi email

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan mengisikan email dan password

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP

Kartu Prakerja merupakan program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Ketika melakukan pendaftaran, pastikan para pendaftar berhati-hati pada informasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pastikan para peserta tidak memberikan NIK, KK, nomor HP, alamat email, hingga informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apabila peserta menemukan informasi mencurigakan mengenai Kartu Prakerja, peserta dapat melapor ke nomor pelayanan masyarakat Kartu Prakerja di 0800-150-3001.

Nantinya peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik peserta.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373.745 Peserta Masuk Daftar Hitam

Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.

Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.

Namun, perlu diketahui, setiap peserta hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Maka pastikan Anda mengisi data diri sesuai dengan data pribadi yang akurat ketika melakukan pendaftaran.

Untuk mengetahui info terbaru tentang Kartu Prakerja, Anda dapat mengunjungi akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

(Tribunnews.com/Inza Maliana/Oktaviani Wahyu Widayanti)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas