TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang belum lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bisa mengajukan sanggahan pada 1 sampai 3 November 2020.
Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca juga: Masih Ada Formasi yang Kosong, Menpan RB Pertimbangkan Rekrutmen CPNS 2021
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan
Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta Lolos CPNS 2019, serta Dokumen Pemberkasan yang Diunggah
Baca juga: 64 Link untuk Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019: Kemenlu, Kementan, Kemenhub, Hingga Kemenag
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.