News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

SKCK dapat dijadikan sebagai syarat pemberkasan CPNS dan melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional, Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

2. Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Halaman skck.polri.go.id untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) . (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Berikut ini cara membuat SKCK Online:

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

- Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP.

Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

1. Polres

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

2. Polsek

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat

- Melanjutkan Sekolah

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini