News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso dan Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangkadi gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.

Diungkapkan, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT Dirgantara Indonesia untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Dari tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia itu keuangan negara ditaksir dirugikan senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945,27 dolar AS.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," kata Karyoto.

Budiman Saleh sendiri diduga mendapat aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000.

Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Terdakwa Herry Nurhayat yang Keluar dari Tahanan

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

"Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara, Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani kini tengah menjalani persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa bersama sejumlah pihak, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga  merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.

Yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono," di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (2/11/2020).

Dua orang terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), yaitu mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi menjalani sidang perdana di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Pada sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dan dua anggota majelis hakim Femina dan Djojo Djohari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan berisi uraian secara lengkap perbuatan para terdakwa. Kedua terdakwa diadili dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PTDI Tahun 2007-2017. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Antara lain Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini