TRIBUNNEWS.COM - Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa, ada sejumlah daerah yang memilih mengikuti 'perintah' Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Diketahui, Menaker telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Baca juga: Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
Baca juga: 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP, dari Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo
Namun, ada juga daerah di Pulau Jawa yang memilih berbeda sikap dengan menteri, yaitu tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing.
Lantas, mana saja daerah yang UMP 2021-nya tetap? Mana juga daerah yang UMP 2021-nya naik?
Berikut rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Banten
Banten menjadi satu daerah yang tidak menaikkan UMP pada 2021.
Dengan demikian, UMP Banten pada 2021 sebesar Rp 2.460.996,54 atau sama dengan tahun lalu.
Kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19 menjadi alasan kenapa Banten tidak menaikkan UMP 2021.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya.
Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.
Baca juga: Naikkan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024
Baca juga: UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya
"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.