News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian UMP 2021 di Jawa, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY Resmi Naik, Bagaimana Banten dan Jabar?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Inilah rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY resmi naik. Bagaimana dengan Banten dan Jawa Barat?

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan UMP tahun 2021.

Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kayak tahun lau."

"Kalau setiap tahun naik, kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin dikutip dari Kompas.com.

2. Jawa Barat

Perjuangan Ridwan Kamil Yakinkan Vaksin Covid-19 Aman (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

Selain Banten, Jawa Barat juga menjadi daerah yang tidak menaikkan UMP 2021.

Artinya, UMP Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi.

Baca juga: Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo, Inilah 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP

Baca juga: Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional

Masih kata Taufik, untuk menaikkan UMP, butuh perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.

Namun, Pemprov Jabar mengacu pada kebijakan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," kata dia, dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini