TRIBUNNEWS.COM - Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa, ada sejumlah daerah yang memilih mengikuti 'perintah' Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Diketahui, Menaker telah memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Baca juga: Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
Baca juga: 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP, dari Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo
Namun, ada juga daerah di Pulau Jawa yang memilih berbeda sikap dengan menteri, yaitu tetap menaikkan UMP di wilayah masing-masing.
Lantas, mana saja daerah yang UMP 2021-nya tetap? Mana juga daerah yang UMP 2021-nya naik?
Berikut rincian besaran UMP 2021 di Pulau Jawa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Banten
Banten menjadi satu daerah yang tidak menaikkan UMP pada 2021.
Dengan demikian, UMP Banten pada 2021 sebesar Rp 2.460.996,54 atau sama dengan tahun lalu.
Kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19 menjadi alasan kenapa Banten tidak menaikkan UMP 2021.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya.
Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.
Baca juga: Naikkan UMP 2021, Ganjar: Tak Ada Urusannya dengan Pilpres 2024
Baca juga: UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya
"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan UMP tahun 2021.
Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kayak tahun lau."
"Kalau setiap tahun naik, kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin dikutip dari Kompas.com.
2. Jawa Barat
Selain Banten, Jawa Barat juga menjadi daerah yang tidak menaikkan UMP 2021.
Artinya, UMP Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.
Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi.
Baca juga: Anies Baswedan hingga Ganjar Pranowo, Inilah 5 Kepala Daerah yang Pilih Naikkan UMP
Baca juga: Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional
Masih kata Taufik, untuk menaikkan UMP, butuh perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.
Namun, Pemprov Jabar mengacu pada kebijakan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," kata dia, dilansir Kompas.com.
3. DKI Jakarta
Berbeda dengan dua provinsi sebelumnya, DKI Jakarta memilih untuk menaikkan UMP 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.
Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
4. Jawa Tengah
Senada dengan DKI Jakarta, UMP 2021 di Jawa Tengah juga naik dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
Alias ada kenaikan sekira 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."
"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?
Baca juga: Said Iqbal Minta Ridwan Kamil Ikuti Anies dan Ganjar Naikkan UMP 2021
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."
"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Tetangga Jawa Tengah, DIY juga ikut menaikkan UMP 2021 walau tidak terlalu signifikan.
UMP 2021 di DIY akan menjadi Rp 1.765.000 dari Rp 1.704.000 atau naik sebesar 3,54 persen alias Rp 61 ribu.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.
Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.
"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."
"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.
Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi.
UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.
6. Jawa Timur
Sama halnya dengan tiga daerah sebelumnya, Jawa Timur juga ikut menaikkan UMP 2021.
Bahkan besaran kenaikan UMP 2021 di Jawa Timur paling tinggi dibanding DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.
Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas
Baca juga: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik
"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya, dilansir Tribun Jatim.
Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim.
"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)," ujar dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto, Tribun Jogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Rosiana Haryanti, Hendra Cipto, Rasyid Ridho/Dendi Ramdhani, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)