TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto ikut menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, UU tersebut telah berganti menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan total berjumlah 1.187 halaman pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Meski telah sah menjadi Undang-Undang, rupanya masih ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan.
Agus menilai publik bisa mengambil hal positif dari kesalahan Undang-Undang tersebut.
Yakni, menjadi 'alat' untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, ia mengatakan lebih baik publik mengambil kelemahan dari Undang-Undang ini menjadi kekuatan.
Baca juga: Fraksi PDIP DPR Pertanyakan Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja ke Pemerintah
"Jadi menurut saya justru diambil positifnya saja, kelemahan yang dimiliki menjadi kekuatan bagi beberapa pihak."
"Artinya Undang-Undang ini memang tidak sempurna baik dari sisi formal maupun materi," kata Agus kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini juga menjelaskan, kesalahan dalam UU ini sangat fatal.
Sebab, bila sudah disahkan, Undang-Undang tidak boleh ada kesalahan, termasuk kesalahan satu titik atau koma sekalipun.
"Kesalahan itu sebenarnya sangat fatal, karena Undang-Undang tidak boleh salah sama sekali," tegas Agus.
Menurutnya, kesalahan ini membuktikan ketidaktelitian perancang Undang-Undang.
Baca juga: Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal
"Kalau ada kesalahan ini menujukkan ketidakcermatan perancang UU ini."
"Boleh jadi karena diburu oleh waktu, kemudian sangat tergesa-gesa dan terkesan tidak teliti dalam membaca pasal per pasal," katanya.