News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buntut Kekeliruan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Pakar Menilai Ambil Positifnya Saja

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto ikut menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi.

Diketahui, UU tersebut telah berganti menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan total berjumlah 1.187 halaman pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Meski telah sah menjadi Undang-Undang, rupanya masih ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan.

Agus menilai publik bisa mengambil hal positif dari kesalahan Undang-Undang tersebut.

Yakni, menjadi 'alat' untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, ia mengatakan lebih baik publik mengambil kelemahan dari Undang-Undang ini menjadi kekuatan.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca juga: Fraksi PDIP DPR Pertanyakan Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja ke Pemerintah

"Jadi menurut saya justru diambil positifnya saja, kelemahan yang dimiliki menjadi kekuatan bagi beberapa pihak."

"Artinya Undang-Undang ini memang tidak sempurna baik dari sisi formal maupun materi," kata Agus kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini juga menjelaskan, kesalahan dalam UU ini sangat fatal.

Sebab, bila sudah disahkan, Undang-Undang tidak boleh ada kesalahan, termasuk kesalahan satu titik atau koma sekalipun.

"Kesalahan itu sebenarnya sangat fatal, karena Undang-Undang tidak boleh salah sama sekali," tegas Agus.

Menurutnya, kesalahan ini membuktikan ketidaktelitian perancang Undang-Undang.

Tangkap layar bagian Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo menjadi menjadi UU dengan Nomor 11 Tahun 2020 yang diakses dari laman Sekretariat Negara RI, Selasa (3/11/2020) (jdih.setneg.go.id/)

Baca juga: Baru Disahkan, Pasal UU Cipta Kerja Kembali Jadi Kontroversi karena Kesalahan, Pakar: Sangat Fatal

"Kalau ada kesalahan ini menujukkan ketidakcermatan perancang UU ini."

"Boleh jadi karena diburu oleh waktu, kemudian sangat tergesa-gesa dan terkesan tidak teliti dalam membaca pasal per pasal," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini