News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buntut Kekeliruan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Pakar Menilai Ambil Positifnya Saja

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Padahal, menurutnya kesalahan yang ditemukan publik ini sangat mendasar.

"Itu sangat esensial, dari bunyi pasal itu, tapi rujukan itu tidak ada, ini berbahaya," tuturnya.

Terkait apakah kesalahan ini bisa menggugurkan UU Cipta Kerja secara bulat, Agus tidak bisa menilainya.

Menurutnya, gugurnya UU bergantung pada indepedensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun ia meyakini para hakim memiliki kepekaan sosial untuk melihat aspek-aspek yang dipertimbangkan.

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Istana Akui Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan

Melihat kesalahan ini, Agus mewajarkan publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membuat UU ini.

Ia pun mengaku khawatir ada sebuah 'agenda' hingga mengingatkannya pada kasus kudeta redaksional UU Kesehatan pada 2009 silam.

"Khawatir pola ini akan terulang kembali."

"Karena ada pengurangan dari pasal dan ayat yang dilakukan oleh orang-orang yang kita tidak tahu, dibuat agenda."

"Atau ini memang murni kesalahan perancang Undang-Undang, ini memang patut dipertanyakan oleh publik," katanya.

Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja

Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini pun menjadi sorotan di sosial media.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini