TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ), dan Direktur Utama PT Kings Properti, Sutikno (STN).
Herry Jung dan Sutikno bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Jaksa KPK Bawa 3 Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ), dan Direktur PT King Properti, Sutikno (STN), sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada November 2019.
Namun, sejak ditetapkan tersangka pada November 2019, lalu, keduanya belum juga dilakukan penahanan oleh KPK.
Belum diketahui apakah KPK bakal menahan kedua tersangka pemberi suap kepada Sunjaya tersebut pada hari ini.
Baca juga: Dua Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.
Sedangkan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT Kings Propertindo.
Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.