Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut membeli kebun kelapa sawit senilai Rp13 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memboyong Calvin Pratama untuk bersaksi. Calvin adalah mantan staf Rezky di PT Herbiyono Energi Industri.
Calvin akui tidak tahu asal duit pembelian kebun sawit berasal dari mana. Sebab, saat itu Rezky menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai dan mata uang asing.
Baca juga: Jaksa KPK Bawa 3 Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Waktu kapan saya lupa. Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan. Iwan ini rekan bisnis Rezky untuk membayar lahan kelapa sawit.
Kalau nggak salah jumlahnya sekitar Rp13 miliar. Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen itu dibalik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia waktu itu," ucap Calvin.
"Jadi saat transaksi itu, pagi itu saya datang di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp13 miliar tapi bentuknya dolar.
Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan
Setelah itu dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, sudah ada Pak Yoga sama Rezky. Nah, baru kita ke Bukopin Fatmawati.
Seingat saya itu terus Pak Waskito urus untuk buka ulang (rekening) atas nama saya, dibuka rekening dolar, baru saya turun setorkan uang dolar yang Rp13 miliar," imbuhnya.
Kata Calvin, Iwan bukan pemilik kebun sawit. Menurutnya, Iwan hanya perantara Rezky Herbiyono dengan pemilik lahan sawit.
Baca juga: Duit Suap Rp45,7 Miliar Digunakan Nurhadi untuk Beli Lahan Kelapa Sawit Hingga Renovasi Rumah
"Setahu saya, Iwan hanya bantu bayarkan untuk Rezky beli sawit. Dia yang transfer ke pemilik lahan," katanya.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016. Keduanya sempat buron selama beberapa waktu.
Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Uang suap dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.