TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI mengklarifikasi pernyataan terkait pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengenai adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' yang tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, Awi sebelumnya membantah bahwa aliran dana Djoko Tjandra ke petinggi kita tertuang dalam BAP.
Kali ini, ia mengakui bahwa keterangan itu tertuang di dalam BAP yang disidik oleh Polri.
Namun demikian, Awi menyebutkan aliran dana ke petinggi kita itu tidak tertuang di dalam BAP Irjen Napoleon.
Sebaliknya, kesaksian tersebut tertuang di BAP pada tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra yang lainnya.
"Kalau ditanyanya NB, NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, penyidik Bareskrim tidak mengejar pengakuan Irjen Napoleon terkait adanya aliran dana ke petingginya.
Namun kesaksian itu didapatkan saat penyidik memeriksa tersangka lainnya.
"Karena memang konsepnya penyidik ini tidak mengejar pengakuan gitu loh. Tetapi Polri membuktikan aliran dana itu ada atau tidak, itu tugasnya Polri, tidak meminta pengakuannya NB. Kalau ditanya memang betul, ada di BAP tersangka lainnya. Menyatakan bahwasanya alasannya NB itu untuk ini ini ini begitu ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono membantah pengakuan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte terkait adanya aliran dana Djoko Tjandra ke 'petinggi kita' tidak tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kejagung RI Bantah Pengakuan Irjen Napoleon Soal Petinggi Kita Tidak Ada di BAP
Ali menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun berdasarkan dari berkas perkara hasil penyidikan Polri.
"Ndak mungkin pasti ada (keterangan di BAP), masa jaksa tau dari mana. Emang dukun dia," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, ia memastikan JPU tak menambah keterangan lain di dalam berkas perkara atau dakwaan yang dibacakan di persidangan. Dia bilang, seluruh dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan Polri.
"Kalau surat dakwaan, dari berkas perkara yang sah atau yang dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," jelasnya.