c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
d. Klik "Daftar Sekarang".
e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
i. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
j. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)