News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, maupun untuk kelengkapan pemberkasan CPNS.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK secara langsung dapat dilakukan di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan melalui laman skck.polri.go.id.

Laman resmi pembuatan SKCK Online (skck.polri.go.id)

Dikutip dari skck.polri.go.id berikut syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini