TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
Diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
"Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum Terkait Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Amar Putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Taufik, melaksanakan Putusan PTUN adalah langkah terbaik.
"Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada Putusan Pengadilan terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," ucapnya.
Baca juga: Dipercaya Publik, Jaksa Agung Dinilai Memiliki Kinerja Baik dalam Penegakan Hukum
Taufik mengungkapkan, pada Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2020 lalu, Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II.
Meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian.
"Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar Putusan PTUN tersebut," ujarnya.
"Saya akan kawal Putusan PTUN ini dalam kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," pungkasnya.
Baca juga: Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.
Jaksa Agung RI dinyatakan bersalah di dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).
Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," sebagaimana dikutip dalam putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)
Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung RI yang menyebutkan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan tindakan melawan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.
"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," jelas putusan tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung RI juga diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi II dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.
"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," tutup putusan tersebut.
Sebagai informasi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin digugat ke PTUN Jakarta karena pernyataannya yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2020 lalu.
Satu di antara penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih yang merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan).
Wawan dikenal sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.