News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair? Ditargetkan Minggu Pertama di Bulan November 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama bulan November 2020.

Nantinya, BSU sebesar Rp 1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja yang telah memenuhi kriteria.

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Target penyaluran pada pekan pertama bulan November, kemungkinan besar subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu (7/11/2020) mendatang.

Baca juga: Gara-gara Tak Beri Fee Pengurusan BLT BPUM Rp 400 Ribu, Seorang Wanita Dianiaya Tetangganya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Pastikan Rekeningmu Aktif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020). (Via Kontan.co.id)

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah termin pertama total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP dan Kode Verifikasi Benar

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini