TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi seorang anggota Polri yang diduga berasal dari satuan Brimob dikecam di media sosial.
Pasalnya, dia mengunggah sebuah video singkat melempar anak kucing ke sebuah parit.
Beruntungnya, kucing malang tersebut masih bisa selamat lantaran mencoba berenang ke tepian usai dilempar oleh sang polisi.
Video itu diunggah salah satu pemilik akun instagram @christian_joshuapale.
Viralnya video tersebut membuat markas besar kepolisian RI angkat bicara.
Tim internalnya kini tengah menyelidiki beredarnya video di media sosial tersebut.
"Polri sedang menyelidiki video tersebut," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).
Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui lokasi pasti kejadian tersebut.
Termasuk, asal usul jajaran personel yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Lebih lanjut, Awi memastikan personelnya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila memang video itu terbukti.
"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dijelaskan Awi, sanksi itu mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum," pungkasnya.