News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD: Penghargaan untuk Gatot Nurmantyo Tidak Ada Urusan dengan Bungkam Membungkam

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penganugerahan penghargaan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo tidak berkaitan dengan urusan bungkam membungkam dan tidak berkaitan dengan urusan diskriminasi.

Mahfud menjelaskan hal tersebut menanggapi adanya masyarakat yang menilai penganugerahan Bintang Mahaputera dari pemerintah kepada Gatot merupakan upaya pembungkaman kepada Presidium KAMI tersebut.

Mahfud menegaskan Gatot berhak atas penghargaan tersebut.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Diharapkan Tetap Kritis Meski Terima Penghargaan dari Jokowi

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (5/11/2020).

"Bahwa ada macam-macam penilaian ya biasa lah. Kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi Bintang, orang curiga, ya kan? Kok tidak diberi karena kritis. Kalau diberi ada yang bilang, wah ini mau membungkam, tidak ada urusan bungkam membungkam. Tidak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia untuk mendapat itu," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot bersamaan dengan anggota kabinet lain yang telah menyelesaikan satu periode.

Mahfud menyebut Gatot akan menerimanya bersamaan dengan sekira 30 orang lainnya termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 11 November 2020 mendatang.

"Kemarin keputusannya anggota kabinet Pak Jokowi kan seharusnya Agustus kemarin sudah diberi, tapi karena terlalu banyak waktu itu, ada yang dari berbagai lembaga, ada tenaga medis, lalu ditunda. Dan ditundanya memang waktu itu dijanjikan bulan November karena tidak boleh lewat dari bulan Desember," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan khusus penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Angkatan tidak terikat dengan aturan satu periode masa jabatan mereka.

"Jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini tidak ada periodenya. Presiden mau, dipasang, selesai, diberhentikan," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini