TRIBUNNEWS.COM - Terdapat sejumlah kesalahan dalam rumusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kesalahan tersebut menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah pakar hukum juga menyoroti terkait hal ini.
Mereka menyebut kesalahan rumusan atau pengetikan pada UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kesalahan rumusan misalnya terjadi pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pakar hukum pun mencoba menguraikan kesalahan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Deretan Kelalaian Ini Buat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Banyak Kekeliruan Pengetikan
Baca juga: Jubir Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Semakin Membuka Banyak Lapangan Pekerjaan
Di dalam pasal 6 mengatur eningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Kendati demikian, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya hanya menyebutkan, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.