News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Yusril: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Namun, di pasal 5 tidak ada ayat 1. Pasal 5 berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait"

Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor;
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengakui adanya kesalahan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden pada Senin (2/11/2020) lalu.

Hanya saja Pratikno mengatakan kekeliruan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut bersifat teknis sehingga tidak berpengaruh terhadap substansi dan implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini (kemarin red) kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya menurut Pratikno berusaha seteliti mungkin menyempurnakan berkas yang akan diundangkan.

Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR 14 Oktober, Kementerian Sekretariat Negara menurut Pratikno telah melakukan revieuw. Hasilnya ditemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca juga: Pratikno Diminta Akui Kurang Teliti Susun Draf UU Cipta Kerja Sebelum Ditandatangani Presiden

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang UU Cipta Kerja.

Opsi yang dimaksud Anis antara lain melakukan legislative review ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Namun, Anis menjelaskan hingga saat ini PKS cenderung tidak memilih opsi legislative review.

"Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," ujar Anis.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review UU Cipta Kerja juga harus melalui lima tahapan pembuatan undang-undang.

Antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Artinya, kata dia, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini