News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Lumowa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan pembobol kredit Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa kepada Kejati DKI Jakarta pada Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika.

Baca juga: Maria Pauline dan Djoko Tjandra Sudah Ditangkap, KPK Bilang Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu

Menurutnya, barang bukti berikut tersangka telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Benar, pelimpahan tahap II dilakukan hari ini," kata Helmy kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Ia menyampaikan pelimpahan perkara tahap II tersebut setelah Jaksa Peneliti menilai berkas perkara Maria Lumowa telah lengkap. Ke depannya, kasus tersebut akan dilanjutkan ke persidangan.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa, Polri Bakal Periksa 3 Bank Swasta

"Berkas perkara Pauliene Maria Lumowa tersangka kasus korupsi L/C fiktif Rp 1,7 triliun dinyatakan lengkap oleh JPU. Bareskrim limpahkan ke Kejati DKI," pungkasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Baca juga: Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Untuk 8 Perusahaan

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Akhirnya, Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum Maria Pauline Lumowa dibebaskan dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini