News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BKPM Sebut Indonesia Dapat Predikat Negara Terjelek No 1 dalam Hal Mengurus Izin Usaha

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan menarik dilontarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus, Rabu (4/10/2020).

Bahlil menyebut Indonesia mendapatkan predikat negara terjelek nomor satu dalam hal mengurus izin usaha.

"Di Indonesia, mendapat predikat negara nomor satu terjelek dalam mengurus izinnya, republik kita ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube BKPM TV, Jumat (6/11/2020).

Bahlil melanjutkan penjelasannya, selama ini termasuk dari pengalamannya pribadi terkait masalah pengurusan izin usaha di Indonesia berbelit-belit.

Baca juga: Debat Terbuka dengan Mahasiswa, Kepala BKPM Jelaskan Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Ini dikarenakan adanya berbagai macam regulasi yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

"Muter-muter dan macam-macam alasannya saat urus izin, tidak hanya itu juga membutuhkan biaya yang tinggi," imbuhnya.

Untuk itu Bahlil menegaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan ini.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja memangkas aturan yang tumpang tindih.

"Regulasi yang tumpang tindih menjadi simpel untuk kemudian buat dalam transparansi lewat elektronik."

"Selain itu, UU ini membuat tidak ada lagi sogok menyogok," beber Bahlil.

Baca juga: Aprindo Sambut Baik Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Pelaku Berkelompok

Urgensi Pengesahan UU Cipta Kerja

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Bahlil menegaskan, setidaknya ada 2 subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini