News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Menaker Upayakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Hari Ini, Segera Cek Rekening

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMS BSU BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 akan disalurkan pada hari ini.

Ida mengatakan, evaluasi data penerima yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan."

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya, Jumat (6/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Akan Disalurkan Minggu Ini

Baca juga: Ingat, Ambil BLT UMKM 2,4 Juta Tidak Boleh Diwakilkan Meski Masih Kerabat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Ida Fauziah menjelaskan bahwa portal ini dibentuk sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata dengan keuntungan terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ida menjelaskan, setelah data clear and clean, pihaknya akan melakukan proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja.

Selanjutnya, Ida juga mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Hal tersebut karena pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta."

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair? Ditargetkan Minggu Pertama di Bulan November 2020

Diketahui, beberapa orang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena memang satu dari beberapa syarat penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data Kemenaker per 23 Oktober 2020 menunjukkan, bantuan subsidi gaji/upah termin pertama total yang telah disalurkan mencapai lebih dari 12,1 juta atau 98,39 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Baca juga: Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi hingga Rp 183 Juta, Uangnya Dipakai untuk Berobat

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Menparekraf: Kunci UMKM Sukses Go Digital Adalah Pemasaran

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Festival PLN Peduli Dorong Pengembangan UMKM Berdaya Saing

Cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima subsidi gaji 

Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara mengecek apakah terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id:

- Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini".

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini